Rumah Daswati adalah bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Tulang Bawang No. 11, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, Lampung. Bangunan ini memiliki kaitan dengan sejarah pembentukan Provinsi Lampung dan menjadi salah satu lokasi pertemuan tokoh-tokoh yang memperjuangkan pembentukan daerah otonom Lampung pada awal 1960-an.
Pada 2026, Rumah Daswati ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi bangunan yang memiliki nilai sejarah bagi perkembangan Provinsi Lampung.
Sejarah
Nama Daswati berkaitan dengan istilah Daerah Swatantra Tingkat I, istilah yang digunakan dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia pada masa tersebut.
Sebelum berdiri sebagai provinsi sendiri, Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Pada awal dekade 1960-an, muncul perjuangan untuk membentuk Lampung sebagai daerah tingkat I yang terpisah dari Sumatera Selatan.
Rumah Daswati menjadi salah satu tempat berlangsungnya kegiatan para tokoh yang terlibat dalam perjuangan tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung mencatat rumah ini sebagai salah satu bukti sejarah terbentuknya Provinsi Lampung.
Salah satu peristiwa yang dikaitkan dengan Rumah Daswati adalah pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung pada 7 Maret 1963. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perjuangan politik dan administratif yang kemudian menghasilkan pembentukan Provinsi Lampung.
Pada 18 Maret 1964, Lampung resmi menjadi Daerah Swatantra Tingkat I berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964. Peraturan tersebut kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964.
Pemilik dan fungsi bangunan
Rumah Daswati diketahui merupakan rumah milik Kolonel Achmad Ibrahim, seorang tokoh yang berkaitan dengan sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Lampung. Bangunan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu tempat aktivitas dan pertemuan dalam proses pembentukan pemerintahan Lampung.
Dalam kajian Universitas Lampung, Rumah Daswati dipandang memiliki nilai penting dari aspek sejarah dan pengetahuan. Kajian tersebut juga menyebut bangunan ini telah berusia lebih dari 50 tahun sehingga memenuhi salah satu unsur penting dalam pertimbangan pelestarian bangunan bersejarah.
Arsitektur
Rumah Daswati memiliki karakter bangunan lama dengan sejumlah unsur arsitektur yang memperlihatkan pengaruh arsitektur kolonial. Dokumentasi mengenai bangunan tersebut mencatat penggunaan atap berbentuk limas, dua menara, serta bentuk jendela dan pintu yang memanjang.
Kondisi fisik bangunan sempat mengalami penurunan akibat usia dan kurangnya perawatan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya berbagai kajian mengenai restorasi dan revitalisasi Rumah Daswati.
Universitas Lampung telah melakukan kajian mengenai revitalisasi dan adaptasi bangunan. Salah satu pendekatan yang dikaji adalah adaptive reuse, yaitu mempertahankan karakter penting bangunan bersejarah sambil menyesuaikan pemanfaatannya dengan kebutuhan masa kini.
Pelestarian
Upaya pelestarian Rumah Daswati melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya, serta akademisi dan mahasiswa Universitas Lampung.
Pada September 2025, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Himpunan Mahasiswa Arsitektur Universitas Lampung melakukan kegiatan pembersihan dan pengenalan sejarah Rumah Daswati. Pada saat itu, pemerintah mendorong agar bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya sekaligus direstorasi.
Kajian akademik sebelumnya juga mengusulkan pemanfaatan kompleks Rumah Daswati sebagai ruang edukasi dan budaya, termasuk kemungkinan pengembangan museum, ruang pamer, kegiatan seni, serta fasilitas pendukung lainnya. Konsep tersebut diarahkan agar pemanfaatan baru tidak menghilangkan karakter utama bangunan.
Status cagar budaya
Pada 2026, Rumah Daswati ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung. Penetapan tersebut diberikan karena bangunan mempunyai nilai penting dalam sejarah pembentukan Provinsi Lampung.
Status tersebut memperkuat dasar hukum dan kelembagaan bagi upaya pelestarian Rumah Daswati. Namun, proses pemanfaatan dan revitalisasi bangunan masih berkaitan dengan persoalan kepemilikan serta pembahasan antara pemerintah dan pihak ahli waris.
Nilai sejarah
Rumah Daswati memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan proses pembentukan Provinsi Lampung. Nilai sejarahnya tidak hanya terdapat pada bentuk fisik bangunan, tetapi juga pada peristiwa dan aktivitas politik yang berlangsung di dalamnya.
Bagi sejarah lokal Lampung, Rumah Daswati menjadi salah satu lokasi yang merepresentasikan perjuangan pembentukan pemerintahan daerah Lampung sebagai provinsi yang terpisah dari Sumatera Selatan.
Pelestarian bangunan ini karena itu tidak hanya bertujuan mempertahankan bangunan lama, tetapi juga menjaga memori sejarah mengenai proses terbentuknya Provinsi Lampung.
Referensi
- Pemerintah Provinsi Lampung. “Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya.” 4 September 2025.
- Universitas Lampung, LPPM. “Revitalisasi Kompleks Rumah Daswati Kelurahan Enggal Kota Bandar Lampung.” 2020.
- Universitas Lampung, LPPM. “Adaptasi Rumah Daswati dalam Konteks Pelestarian Cagar Budaya Kelurahan Enggal Kota Bandar Lampung.” 2022.
- ANTARA News Lampung. “Rumah Daswati diusulkan jadi cagar budaya.” 29 Juni 2026.
- IDN Times Lampung. “Rumah Daswati Resmi Jadi Cagar Budaya, Saksi Lahirnya Provinsi Lampung.” 25 Mei 2026.

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi.
Tulis komentar