Langsung ke konten
Berita

Ramai Seruan Nasabah Boikot Bank Mandiri, Kenapa? Ini Kronologinya

Avatar photoAdi Gunawan
Agustus 24, 20263 menit baca
Ramai Seruan Nasabah Boikot Bank Mandiri, Kenapa? Ini Kronologinya
Daftar Isi
  1. 1Klarifikasi Bank Mandiri
  2. 2Reaksi Warganet: Ramai Seruan Boikot
  3. 3Dasar Hukum Pemblokiran Dipertanyakan

Tagar dan seruan boikot terhadap Bank Mandiri ramai di media sosial X dan Threads pada Minggu (23/8/2026), buntut dari pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Bank Mandiri menyebut pemblokiran itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai prosedur.

Kronologi Pemblokiran Rekening
Rekening Bank Mandiri milik Botok mendadak tidak bisa diakses saat dirinya memimpin aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Di dalam rekening tersebut terdapat dana pribadi sekaligus hasil donasi masyarakat sebesar Rp80.935.474 yang rencananya digunakan untuk membiayai kebutuhan logistik dan akomodasi massa aksi AMPB pada 27 Agustus mendatang.

Akibat pemblokiran ini, dana donasi tidak bisa dicairkan maupun digunakan untuk keperluan operasional aksi. Beberapa media turut melaporkan bahwa Botok juga mengalami pembatasan pada sejumlah akun media sosialnya menjelang aksi tersebut.

Klarifikasi Bank Mandiri

Menanggapi ramainya sorotan publik, akun resmi @bankmandiri memberikan klarifikasi melalui balasan di media sosial:

“Halo Sahabat @alviedelia_, dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan. Tks~Momo”

Namun, hingga kini Bank Mandiri belum merinci institusi penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut, dasar perkara yang melatarbelakanginya, maupun kapan rekening akan dibuka kembali.

Reaksi Warganet: Ramai Seruan Boikot

Utas soal pemblokiran ini telah dibaca lebih dari 157 ribu kali dengan 800-an komentar di Threads. Sejumlah warganet menyerukan agar nasabah lain berhati-hati bahkan memindahkan dananya dari Bank Mandiri.

Salah satu warganet, @alvie***, mengaku masih bingung dengan alasan di balik pemblokiran tersebut:

“Baru buka thread trs baca berita suruh cepet-cepet amanin uang yg di MANDIRI entah diambil atau dipindah ke bank lain. Aku masih belum paham kenapanya, ada yg bisa jelasin?”

Sementara warganet lain, @sopandi***, menyerukan boikot karena menilai tidak ada urgensi hukum yang jelas di balik pemblokiran dana patungan tersebut.

Dasar Hukum Pemblokiran Dipertanyakan

Sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, tindakan pemblokiran rekening tergolong upaya paksa yang idealnya memerlukan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri, lengkap dengan penjelasan perkara pidana dan bukti keterkaitan dana dengan tindak pidana tersebut.

Koalisi mendesak Bank Mandiri dan aparat terkait membuka informasi soal institusi pemohon serta dasar hukum yang digunakan, sekaligus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus ini.

Hingga berita ini ditulis, AMPB memastikan tetap akan melanjutkan rencana aksi meski menghadapi kendala logistik akibat dana yang terblokir.

Avatar photo
Adi Gunawan Official

Digital Creator

Tim Redaksi Kelampung.id yang menghadirkan informasi terkini seputar apapun.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi.

Tulis komentar

Artikel Terbaru dari Adi Gunawan

Lihat semua ›
Budaya Bandar Lampung Agustus 26, 2026

Festival Krakatau XXXV Dimulai

Kalau kamu lewat Lapangan Saburai minggu ini dan mendengar suara mesin kopi, musik, dan orang berebut...

Artikel Terkait